Uji Kompetensi Dasar Bagi Guru Honorer

Hits: 1141

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan uji kompetensi dasar bagi guru honorer dalam rangka menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diutarakan pada saat jumpa media yang dilakukan oleh Mendikbud Bidang Pendidikan, Musliar Kasim di Pusat Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari Depok pada hari Selasa, 28 Februari 2012.

Dari 650.000 guru honorer yang ada di seluruh Indonesia saat ini, hanya 30 persen yang akan diangkat menjadi PNS. Selain karena alasan anggaran, pengangkatan guru honorer juga harus berdasarkan kompetensi. Jangan sampai ketika diangkat, tetapi kompetensinya tidak ada.
Untuk penempatan, guru honorer yang akan diangkat nanti tidak selalu akan ditempatkan pada daerahnya. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di suatu tempat. Misalkan ada Guru A di Daerah B yang sudah cukup gurunya, maka akan ditempatkan di daerah C yang kekurangan guru.
Sementara itu, untuk mengatasi kekurangan guru saat ini Pemerintah Daerah bisa menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang ditandatangi tahun 2011 lalu dalam meredistribusi guru.