Sehubungan dengan telah terbitnya SK tunjangan profesi jenjang Dikdas dan Dikmen tahun 2015 semester 1, maka untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi tahun 2015 diharapkan bagi nama-nama yang telah terbit SKTP-nya segera mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- SK pembagian tugas mengajar 2 semester tahun ajaran 2014/2015;
- Fotocopy buku rekening Bank Kaltim;
- Fotocopy NPWP;
- Daftar gaji bulan Januari 2015;
- Daftar hadir kolektif HARIAN DATANG PULANG mulai bulan Januari 2015 s.d. bulan Maret 2015, setiap sekolah DI JILID PER BULAN;
- Surat ijin umroh, cuti melahirkan, ijin sakit dan lain-lain antara bulan Januari s.d. bulan Maret 2015, bagi yang melaksanakan;
- Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bermaterai Rp 6.000,- bahwa yang bersangkutan benar mengajar minimal 24 jam (per orang)
- Surat Pernyataan dari guru yang bersangkutan bermaterai Rp 6.000,- bahwa DAFTAR HADIR YANG diserahkan ke Dinas Pendidikan adalah benar sesuai keadaan yang sebenar-benarnya.
Berkas diserahkan secara kolektif oleh masing-masing sekolah, mulai tanggal 7 April 2015 ke Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.
Data SK dapat diwonload dibawah ini