Balikpapan — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mendampingi Bunda PAUD Kota Balikpapan, Hj. Nurlena Rahmad Mas'ud, S.E., dalam kegiatan Rapat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Dasar atau Wajib Belajar 13 Tahun.
Rapat ini digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, serta Tim Pokja Bunda PAUD Kota Balikpapan.
Langkah penyusunan Raperwali ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperkuat kebijakan pendidikan anak usia dini, sebagai fondasi penting bagi tumbuh kembang anak dan kesiapan memasuki jenjang pendidikan dasar.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun menjadi bagian dari upaya strategis dalam memastikan seluruh anak Balikpapan memperoleh layanan pendidikan yang merata dan berkualitas sejak usia dini.
“Program ini adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi Balikpapan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi,” ujar Irfan.
Melalui sinergi antara Bunda PAUD, Disdikbud, dan lintas perangkat daerah, diharapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi Kota Balikpapan sebagai kota layak anak dan berdaya saing di bidang pendidikan.
Mari bersama sukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun untuk membangun generasi emas Balikpapan!