STANDAR PELAYANAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG TK, SD, DAN SMP NEGERI KOTA BALIKPAPAN
I. | PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | PERSYARATAN | A. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: |
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; | ||
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B; | ||
B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: | ||
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; | ||
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau | ||
c. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun; | ||
d. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: | ||
e. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan | ||
f. Kesiapan psikis. | ||
g. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. | ||
C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu: | ||
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan | ||
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD. | ||
D. Persyaratan kelas Inklusif sebagai berikut: | ||
a. Harus membawa Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus; | ||
b. Calon Peserta didik inklusif (berkebutuhan khusus) adalah Calon Peserta didik yang mengalami kekhususan antara lain: | ||
1. Berkesulitan belajar; | ||
2. Lamban belajar; | ||
3. Autis (ringan); dan | ||
4. IQ ≥ 80 | ||
c. Untuk pendaftaran kelas inklusif tidak berlaku system zonasi. | ||
E. Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut: | ||
a. Akte kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum | ||
b. Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan. | ||
F. Ketentuan mengenai persyaratan usia dan memiliki SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. | ||
2. | PROSEDUR | A. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur: |
a. zonasi; | ||
b. afirmasi; | ||
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau | ||
d. prestasi. | ||
B. Kuota Jalur zonasi terdiri atas: | ||
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan | ||
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. | ||
C. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. | ||
D. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. | ||
E. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas maka dapat membuka jalur prestasi. | ||
F. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari jalur yang ada. | ||
G. Untuk satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum; | ||
H. Ketentuan Jalur Umum diatur sebagai berikut: | ||
a. Yang termasuk dalam jalur ini antara lain: | ||
1. Semua siswa yang berdomisili di Kota Balikpapan; | ||
2. Syarat umum mengikuti ketentuan yang berlaku; | ||
3. Proses seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku; | ||
b. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan dari jalur Zonasi, jalur Afirmasi dan jalur Perpindahan orang tua/wali. | ||
I. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada jenjang TK dan kelas 1 (satu) jenjang SD. | ||
J. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk: | ||
a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; | ||
b. Satuan Pendidikan kerja sama; | ||
c. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; | ||
d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan | ||
e. sekolah berasrama. | ||
3. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | ± 20 hari kerja |
4. | BIAYA/TARIF | Rp 0 /Gratis |
a. PPDB Sistem Real On-Line (Daring) | ||
b. PPDB Sistem Off-Line (Luring) | ||
6. | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN | a. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan |
b. Surat: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan | ||
c. Website : disdik.balikpapan.go.id | ||
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | ||
e. Telepon : 0542-8879450 |