PELAYANAN PPDB ONLINE

STANDAR PELAYANAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG TK, SD, DAN SMP NEGERI KOTA BALIKPAPAN

 

I. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN A.   Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a.      berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b.      berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B;
B.   Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a.     7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
b.     Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau
c.    Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
d.    Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
e.    Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
f.     Kesiapan psikis.
g.    Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
C.   Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu:
a.     berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.     memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
D.   Persyaratan kelas Inklusif sebagai berikut:
a.   Harus membawa Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus;
b.   Calon Peserta didik inklusif (berkebutuhan khusus) adalah Calon Peserta didik yang mengalami kekhususan antara lain:
1.    Berkesulitan belajar;
2.    Lamban belajar; 
3.    Autis (ringan); dan
4.    IQ ≥ 80
c.   Untuk pendaftaran kelas inklusif tidak berlaku system zonasi.
E.   Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   Akte kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum
b.   Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
 
F.   Ketentuan mengenai persyaratan usia dan memiliki SHUN dikecualikan  bagi  peserta  didik  penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2. PROSEDUR A.   Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a.      zonasi;
b.      afirmasi;
c.      perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d.      prestasi.
B.   Kuota Jalur zonasi terdiri atas:
a.       jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
b.       jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
C.    Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
D.   Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
E.    Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas maka dapat membuka jalur prestasi.
F.    Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari jalur yang ada.
G.   Untuk satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum;
H.   Ketentuan Jalur Umum diatur sebagai berikut:
a.    Yang termasuk dalam jalur ini antara lain: 
1.      Semua siswa yang berdomisili di Kota Balikpapan;
2.      Syarat umum mengikuti ketentuan yang berlaku;
3.      Proses seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku;
b.    Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan dari jalur Zonasi, jalur Afirmasi dan jalur Perpindahan orang tua/wali.
 
I.     Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada jenjang TK dan kelas 1 (satu) jenjang SD.
 
J.    Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
a.      sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.      Satuan Pendidikan kerja sama;
c.       sekolah yang menyelenggarakan pendidikan  khusus;
d.      sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
e.       sekolah berasrama.
 
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN ± 20 hari kerja
 
 
4. BIAYA/TARIF Rp 0 /Gratis
a.     PPDB Sistem Real On-Line (Daring)
b.     PPDB Sistem Off-Line (Luring)
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
b.    Surat: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
c.    Website : disdik.balikpapan.go.id
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
e.    Telepon : 0542-8879450

SELENGKAPNYA UNDUH DISINI