PENGHENTIAN LAYANAN JARDIKNAS ZONA KANTOR TAHUN 2016

 

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 100517/A/DL/2015 tanggal 30 November 2015 perihal penghentian layanan jardiknas Zona Kantor Tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan kapasitas dan infrastruktur di lingkungan internal unit utama Kemdikbud, dan sejalan dengan kebijakan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan anggaran serta untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengembangan TIK di daerah, maka mulai tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menghentikan pembiayaan layanan Jardiknas zona Kantor.
  2. Layanan internet pada sekolah-sekolah SD/SMP/SMA dan SMK Negeri/Swasta dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sewa internet.

Demikian untuk dilaksanakan, terimakasih.

 

 

 

STATISTIK PENGUNJUNG

0.png1.png8.png1.png1.png8.png1.png1.png
Today51
Yesterday84
This week888
This month5957
Total1811811

Sunday, 29 June 2025 11:26