Dalam rangka peningkatan mut tenaga pendidik Kota Balikpapan dan proses hasil pembelajaran menuju Standar Nasional Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Pemilihan dan Penghargaan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi yang menjadi salah satu implementasi dari Undang-undang No 14 Tahun 2005 dan Peraturah Pemerintah RI No 74 tahun 2000.
Pemenang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi tingkat kota nanti akan diikutkan dalam pemilihan PTK berprestasi tingkat Provinsi Kalimantan Timur untuk selanjutnya ke tingkat Nasional.
Untuk informasi selanjutnya dapat dilihat dari surat Kepala Dinas Pendidikan No. 420/014/DIKDAS-I/2014 Perihal: Edaran Pemilihan dan Penghargaan Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur No. 424/211/II/2014 Perihal: Pemilhan PTK Berprestasi Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014. (A.Ida M. Ulfa)
Name | Date | File size | Hits |
![]() |
2014-02-01 | 4.99 MB | 373 | ![]() |