Disampaikan kepada sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTS Swasta dan MI/MTS Negeri, sehubungan dengan akan diterbitkannya SK Guru Non PNS Penerima tambahan penghasilan berupa insentif semester 2 tahun 2019 dari Pemerintah Kota Balikpapan, maka kepada sekolah diminta melaporkan jika ada perubahan daftar penerima di SK sesuai format terlampir paling lambat Senin 2 September 2019. Adapun surat edaran dan format usulan dapat diunduh dibawah ini :